Dalam proses pengkajian terjadi kegiatan yang berisi penilaian atas kejadian pelanggaran HAM dengan cara pengumpulan data data terkait pelanggaran HAM, menganalisis kasus pelanggaran HAM yang terjadi, menentukan masalah sebab akibat yang terjadi dan yang terakhir mendokumentasikan data yang diperoleh untuk selanjutnya melakukan Langkah selanjutnya.
Dalam rangka menegakkan HAM pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 39 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Salah satu persoalan yang masih mengganjal selama bertahun-tahun adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Aktivis HAM Papua, Rosa Moiwend, meminta ada kejelasan terkait konsep KKR sebelum pilihan penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini diambil. Para aktivis membawa poster-poster saat berdemo untuk menarik perhatian kepada isu HAM Papua, di depan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, di tengah kunjungan Raja Belanda Willem-Alexander, 12 Maret 2020.
Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa contoh kasus pelanggaran HAM berat, seperti: Kasus Tanjung Priok. Penculikan Aktivis 1997/1998.
Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana.
Tindakan nyata yang telah banyak dilakukan untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dengan membawa para pelaku ke pengadilan HAM. Artinya, pelanggaran HAM akan dihadirkan di hadapan pengadilan khusus untuk mendapatkan penyelesaian hukum yang sesuai. Ini merupakan suatu langkah penting dalam menegakkan keadilan.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah terjadi sejak masa awal kemerdekaan dan tercatat dalam sejarah. HAM merupakan hak serta kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang asal-usul bangsa, jenis kelamin, etnis, agama, ras, bahasa, serta status lainnya. HAM sejatinya harus dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat. 12 peristiwa pelanggaran HAM berat itu yakni penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999. Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999
Dalam konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan memutus siklus kekerasan di Papua, setiap pilar perlu mengevaluasi setiap perannya, sekaligus merumuskan bersama langkah strategis untuk
1. Sikap egois. Sikap egois yang dimiliki pelaku pelanggar HAM memiliki potensi menyebabkan terjadinya kasus pelanggaran HAM. Sikap egois pada pelaku pelanggaran HAM membuat ia merasa kepentingannya adalah yang utama, sehingga ia melanggar HAM orang lain untuk memenuhi kepentingannya. 2.
0qVtzGF.