KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan formasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk guru masih tetap akan ada ke depannya. Hal itu, kata Nadiem, akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). "Jadi saya koreksi bahwa terkait tidak adalagi formasi CPNS untuk guru. Kemudian Tenaga Honorer Kategori II adalah: . Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus Sementara itu, pegawai tetap di pemerintahan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum resmi menjadi pegawai tetap, PNS harus melalui tahap percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Sama dengan PPPK, PNS memperoleh fasilitas sebagai ASN, yaitu berupa gaji dan tunjangan. Dimana guru swasta juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi PPPK Guru 2023. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk Guru Swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023. Baca juga: Lebih 600 Ribu Kouta PPPK Guru 2023, Mendikbud Ristek Dorong Pemda Usulkan Formasi Berstatus sebagai Guru PNS maupun Guru bukan PNS. Bagi guru PNS minimal pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75. Bahkan, gajinya pun bisa melampaui gaji seorang PNS. Maka, beruntunglah guru honorer yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan daerah. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Sekolah Kedinasan yang Bisa Langsung jadi PNS. 1. PKN STAN. Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan. Dulunya, perguruan tinggi ini dikenal dengan nama STAN hingga kemudian mulai tahun 2015 berganti nama menjadi PKN STAN. PKN STAN memiliki empat jurusan, yaitu: Dosen termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta. Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb. Guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sederhananya adalah,bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik mapel tertentu boleh atau bisa mengajar dimana. Hal ini juga banyak menjadi pertanyaan guru di beberapa kesempatan terutama jelang sertifikasi guru/PPGJ. Ada lagi istilah "konversi". Bagaimana aturan konversi ini? Ya semua bisa dilihat di Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI. 6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 9. BtYev.